You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Peringatkan Tempat Usaha Diduga Cemari Saluran Penghubung
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Peringatkan Tempat Usaha Diduga Buang Limbah ke Saluran

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha yang diduga membuang limbah ke saluran penghubung di Jalan Yusuf III, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (11/9).

Atas pembuangan limbah di saluran air, pemilik usaha telah diberikan peringatan

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Imron mengatakan, pihaknya memberi peringatan kepada pemilik usaha tersebut, setelah melakukan sidak ke lokasi bersama jajaran Kelurahan Sukabumi Utara dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.

"Atas pembuangan limbah di saluran air, pemilik usaha telah diberikan peringatan," kata Imron.

PAL Jaya akan Gelar FGD Soal Air Limbah

Ia mengungkapkan, pemilik usaha telah mengakui membuang limbah tinta sablon ke saluran penghubung tanpa diolah terlebih dahulu akibatnya menimbulkan bau tak sedap.

"Pemilik telah membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang limbah ke saluran air," ungkapnya.

Lurah Sukabumi Utara, Romelih menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat sehingga tidak ada lagi pencemaran limbah ke saluran air. "Memang, limbah yang dibuang tidak mengandung zat berbahaya, namun menimbulkan bau tak sedap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1703 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik